☪ Layanan Online Resmi

Dashboard Layanan Digital KUA Muara Kaman

Ajukan pendaftaran, buat pengajuan surat, akses BIMWIN digital, layanan kemasjidan, wakaf, dan pantau proses layanan dalam satu dashboard bernuansa islami yang rapi, cepat, dan mudah digunakan masyarakat.

Ringkasan Sistem

Statistik Layanan

🇲🇨
0 Pendaftaran
0 Pengajuan Surat
100 Akta Terdata
0 Layanan Selesai

Data statistik ditampilkan langsung dari sistem tanpa mengubah isi database yang sudah ada.

📝
Total Pendaftaran 0
📄
Total Surat 0
🎓
Peserta BIMWIN 0
Layanan Selesai 0

✦ Panduan KUA

Alur & Syarat Pendaftaran Nikah

Informasi resmi persyaratan dokumen berdasarkan panduan pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Muara Kaman.

🔄

Alur Proses Pendaftaran

1

Lengkapi Berkas di Desa/Kelurahan

Mengurus surat pengantar resmi nikah dari kantor kelurahan atau desa setempat sesuai domisili asal.

2

Pendaftaran Online / Fisik

Mendaftar mandiri via aplikasi Simkah Kemenag atau berkunjung langsung menyerahkan berkas ke KUA Muara Kaman paling lambat 10 hari kerja sebelum akad.

3

Verifikasi & Pemeriksaan Berkas

Petugas KUA melakukan pemeriksaan berkas dokumen, validasi data calon pengantin, wali nikah, serta status pernikahan.

4

Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Calon mempelai wajib mengikuti penasihatan perkawinan atau bimbingan pranikah yang dijadwalkan oleh pihak staf KUA.

5

Pelaksanaan Akad Nikah

Prosesi akad nikah dapat dilaksanakan gratis di kantor KUA pada jam kerja, atau di luar kantor/luar jam kerja (dikenakan biaya PNBP resmi sesuai PP).

📋

Persyaratan Dokumen Pengajuan

Berkas Identitas & Administrasi Utama

  • Surat pengantar dari desa/kelurahan
  • Fotocopy KTP dan KK calon pengantin
  • Fotocopy akta kelahiran calon pengantin
  • Fotocopy KTP dan KK orang tua (wali) calon pengantin
  • Fotocopy ijazah terakhir calon pengantin
  • Pasfoto latar belakang biru 2x3 = 2 lbr 3x4 = 2 lbr 4x6 = 2 lbr
  • Fotocopy KTP 2 orang laki-laki dewasa (Saksi)

Aturan Khusus & Dokumen Pendukung

  • Membawa meterai 10.000 untuk SPTJM CATIN
  • Akta cerai / akta kematian (Bagi catin duda/janda)
  • Surat kesehatan dari puskesmas
  • Izin poligami dari Pengadilan Agama (Jika mengajukan poligami)
  • Dispensasi Pengadilan Agama (Bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun)
  • Izin atasan/komandan (Bagi catin dari unsur Anggota Polri atau TNI)
🖼

Brosur Infografis

Brosur resmi panduan dan persyaratan pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Muara Kaman.

Syarat Pendaftaran Nikah KUA Muara Kaman

File gambar belum dipasang

Pindahkan gambar brosur ke folder assets/img/syarat-nikah.jpeg

📞 Info Admin: Ayu Windasari (081373649375)
📍 Alamat KUA: Jalan Danau Lipan RT. 008, Desa Muara Kaman Ilir

Alur Cepat

Proses layanan dibuat transparan dan mudah dipantau

Setelah pengajuan dikirim, sistem memberikan nomor pengajuan. Admin dapat memperbarui status melalui dashboard, sementara pemohon dapat mengecek perkembangan layanan secara online.

0 Layanan berstatus selesai
100 Data akta tersimpan
1
Isi Form

Lengkapi data sesuai layanan yang dipilih.

2
Verifikasi Admin

Petugas memeriksa data dan memberi catatan bila diperlukan.

3
Cek Process

Pemohon dapat memantau status memakai nomor pengajuan.

4
Status Selesai

Pemohon menerima informasi tindak lanjut dari petugas.

Mulai layanan digital sekarang

Pilih layanan yang dibutuhkan, isi data dengan benar, lalu pantau prosesnya melalui nomor pengajuan.