Dashboard Layanan Digital KUA Muara Kaman
Ajukan pendaftaran, buat pengajuan surat, akses BIMWIN digital, layanan kemasjidan, wakaf, dan pantau proses layanan dalam satu dashboard bernuansa islami yang rapi, cepat, dan mudah digunakan masyarakat.
Ringkasan Sistem
Statistik Layanan
Data statistik ditampilkan langsung dari sistem tanpa mengubah isi database yang sudah ada.
✦ Pilih Layanan
Layanan utama masyarakat dalam satu pintu digital
Setiap layanan dibuat sederhana agar pemohon dapat mengajukan, mengecek, dan mengikuti proses administrasi secara transparan.
Pengajuan Pendaftaran
Form pendaftaran nikah, rujuk, konsultasi, atau layanan lainnya.
Mulai pengajuan →Pengajuan Surat
Ajukan surat rekomendasi nikah, legalisir, dan administrasi lainnya.
Buat surat →Pusat Unduhan
Unduh Buku Saku Calon Pengantin, Buku Meluruskan Adat, dan literatur KUA lainnya.
Buka Unduhan →Layanan Kemasjidan
Permohonan ID Masjid/Musala, update data masjid, konsultasi kemasjidan, arah kiblat, dan pembinaan takmir.
Masuk layanan →Layanan Wakaf
Konsultasi wakaf, persyaratan AIW, data nazhir, dan pendaftaran tanah wakaf.
Lihat layanan →BIMWIN Digital
Registrasi bimbingan perkawinan digital dan akses video pembelajaran.
Masuk BIMWIN →Cek Proses Pengajuan
Pantau status pendaftaran atau permohonan surat secara online.
Lihat proses →Pengecekan Akta Nikah
Cek data akta nikah berdasarkan nomor akta atau nama pasangan.
Cek sekarang →✦ Panduan KUA
Alur & Syarat Pendaftaran Nikah
Informasi resmi persyaratan dokumen berdasarkan panduan pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Muara Kaman.
Alur Proses Pendaftaran
Lengkapi Berkas di Desa/Kelurahan
Mengurus surat pengantar resmi nikah dari kantor kelurahan atau desa setempat sesuai domisili asal.
Pendaftaran Online / Fisik
Mendaftar mandiri via aplikasi Simkah Kemenag atau berkunjung langsung menyerahkan berkas ke KUA Muara Kaman paling lambat 10 hari kerja sebelum akad.
Verifikasi & Pemeriksaan Berkas
Petugas KUA melakukan pemeriksaan berkas dokumen, validasi data calon pengantin, wali nikah, serta status pernikahan.
Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
Calon mempelai wajib mengikuti penasihatan perkawinan atau bimbingan pranikah yang dijadwalkan oleh pihak staf KUA.
Pelaksanaan Akad Nikah
Prosesi akad nikah dapat dilaksanakan gratis di kantor KUA pada jam kerja, atau di luar kantor/luar jam kerja (dikenakan biaya PNBP resmi sesuai PP).
Persyaratan Dokumen Pengajuan
Berkas Identitas & Administrasi Utama
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Fotocopy KTP dan KK calon pengantin
- Fotocopy akta kelahiran calon pengantin
- Fotocopy KTP dan KK orang tua (wali) calon pengantin
- Fotocopy ijazah terakhir calon pengantin
- Pasfoto latar belakang biru 2x3 = 2 lbr 3x4 = 2 lbr 4x6 = 2 lbr
- Fotocopy KTP 2 orang laki-laki dewasa (Saksi)
Aturan Khusus & Dokumen Pendukung
- Membawa meterai 10.000 untuk SPTJM CATIN
- Akta cerai / akta kematian (Bagi catin duda/janda)
- Surat kesehatan dari puskesmas
- Izin poligami dari Pengadilan Agama (Jika mengajukan poligami)
- Dispensasi Pengadilan Agama (Bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun)
- Izin atasan/komandan (Bagi catin dari unsur Anggota Polri atau TNI)
Brosur Infografis
Brosur resmi panduan dan persyaratan pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Muara Kaman.
File gambar belum dipasang
Pindahkan gambar brosur ke folder assets/img/syarat-nikah.jpeg
Alur Cepat
Proses layanan dibuat transparan dan mudah dipantau
Setelah pengajuan dikirim, sistem memberikan nomor pengajuan. Admin dapat memperbarui status melalui dashboard, sementara pemohon dapat mengecek perkembangan layanan secara online.
Lengkapi data sesuai layanan yang dipilih.
Petugas memeriksa data dan memberi catatan bila diperlukan.
Pemohon dapat memantau status memakai nomor pengajuan.
Pemohon menerima informasi tindak lanjut dari petugas.
Mulai layanan digital sekarang
Pilih layanan yang dibutuhkan, isi data dengan benar, lalu pantau prosesnya melalui nomor pengajuan.